Kode Etik Akuntan Indonesia.
Terdiridaripernyataanetikaprofesi No.
- Tentangintegritas, objektivitasdanindependensi.
- Tentangkecakapanprofesi.
- Tentangpengungkapaninformasirahasiaklien.
- Tentangiklanbagikantorakuntanpublik
- Komunikasiantarakuntanpublik
- TentangPerpindahan Staff/Partner darisatukantorakuntankekantorakuntan lain.
Dalamkongreske 7 IAI yang diadakan di
jakartaseptember1998
dilakukanperubahankodeetik:
- Komitekodeetiktidakadalagidistrukturorganisasi IAI.
- RerangkaKodeEtik IAI menjadi:
a)
PrinsipEtika; mengikatseluruhanggota IAI,
danmerupakanprodukkongres, etikamemiliki 8 prinsipyaitu: tanggungjawapprofesi,
kepentinganumum (publik), integritas,
obyektifitas, kompetensidankehati-hatianprofesional, kerahasiaan,
prilakuprofesional, standarteknis.
b)
AturanEtika;
mengikatkepadaanggotakompartemendanmerupakanprodukrapatanggotakompartemen,
aturanetikatidakbolehbertentangandenganprinsipetika.
c)
InterprestasiAturanEtika; merupakaninterpretasi
yang dikeluarkanolehbadan yang
dibentukolehkompartemensetelahmemperhatikantanggapandarianggotadanpihak-pihakberkepentinganlainnya,
sebagaipanduandalampenerapanetika,
tanpadimaksudkanuntukmembatasilingkupdanpenerapannya.
d)
Tanya danJawab
Tidak ada komentar:
Posting Komentar