Pages

Labels

Tampilkan postingan dengan label Tax_Soft. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Tax_Soft. Tampilkan semua postingan

Selasa, 17 Juni 2014

Tax_Soft (Peraturan tentang Faktur Pajak Terbaru 2013)



Pasal 1 

Dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini yang dimaksud dengan :
1. Pajak adalah Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.

2. Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan adalah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009.

3. Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai adalah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009.

4. Faktur Pajak adalah bukti pungutan pajak yang dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak atau penyerahan Jasa Kena Pajak.

5. Faktur Pajak Gabungan adalah Faktur Pajak yang meliputi seluruh penyerahan yang dilakukan kepada pembeli Barang Kena Pajak dan/atau penerima Jasa Kena Pajak yang sama selama 1 (satu) bulan kalender.

6. Pengusaha Kena Pajak yang selanjutnya disebut PKP adalah pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai.

7. Pengusaha Kena Pajak Pedagang Eceran adalah Pengusaha Kena Pajak yang dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya melakukan :

-->


a. penyerahan Barang Kena Pajak dengan cara sebagai berikut :
1) melalui suatu tempat penjualan eceran atau langsung mendatangi dari satu tempat konsumen akhir ke tempat konsumen akhir lainnya;
2) dengan cara penjualan eceran yang dilakukan langsung kepada konsumen akhir, tanpa didahului dengan penawaran tertulis, pemesanan tertulis, kontrak, atau lelang; dan
3) pada umumnya penyerahan Barang Kena Pajak atau transaksi jual beli dilakukan secara tunai dan penjual atau pembeli langsung menyerahkan atau membawa Barang Kena Pajak yang dibelinya; atau

b. penyerahan Jasa Kena Pajak dengan cara sebagai berikut :
1) melalui suatu tempat penyerahan jasa secara langsung kepada konsumen akhir atau langsung mendatangi dari satu tempat konsumen akhir ke tempat konsumen akhir lainnya;
2) dilakukan secara langsung kepada konsumen akhir, tanpa didahului penawaran tertulis, pemesanan tertulis, kontrak, atau lelang; dan
3) pada umumnya pembayaran atas penyerahan Jasa Kena Pajak dilakukan secara tunai.


8. Nomor Seri Faktur Pajak adalah nomor seri yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak kepada Pengusaha Kena Pajak dengan mekanisme tertentu untuk penomoran Faktur Pajak yang berupa kumpulan angka, huruf, atau kombinasi angka dan huruf yang ditentukan oleh Direktorat Jenderal Pajak

9. Faktur Pajak Tidak Lengkap adalah Faktur Pajak yang tidak mencantumkan keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai dan/atau mencantumkan keterangan tidak sebenarnya atau sesungguhnya dan/atau mengisi keterangan yang tidak sesuai dengan tata cara dan prosedur sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.

10. Registrasi Ulang Pengusaha Kena Pajak adalah suatu program yang bertujuan untuk meningkatkan pelayanan, penertiban administrasi, pengawasan, dan untuk menguji pemenuhan kewajiban subjektif dan objektif Pengusaha Kena Pajak.

11. Verifikasi adalah serangkaian kegiatan pengujian pemenuhan kewajiban subjektif dan objektif atau penghitungan dan pembayaran pajak, berdasarkan permohonan Wajib Pajak atau berdasarkan data dan informasi perpajakan yang dimiliki atau diperoleh Direktur Jenderal Pajak, dalam rangka menerbitkan surat ketetapan pajak, menerbitkan/menghapus Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau mengukuhkan/mencabut pengukuhan Pengusaha Kena Pajak.

12. Kode Aktivasi adalah kode yang berupa karakter yang dapat terdiri dari angka, huruf, atau kombinasi angka dan huruf yang diberikan Direktorat Jenderal Pajak kepada PKP melalui surat pemberitahuan kode aktivasi.

13. Password adalah kode yang berupa karakter yang dapat terdiri dari angka, huruf, atau kombinasi angka dan huruf yang diberikan Direktorat Jenderal Pajak kepada PKP melalui surat elektronik (email).

Pasal 2 

(1) Faktur Pajak harus dibuat pada :
  • saat penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak;
  • saat penerimaan pembayaran dalam hal penerimaan pembayaran terjadi sebelum penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau sebelum penyerahan Jasa Kena Pajak;
  • saat penerimaan pembayaran termin dalam hal penyerahan sebagian tahap pekerjaan;
  • saat PKP rekanan menyampaikan tagihan kepada Bendahara Pemerintah sebagai Pemungut Pajak Pertambahan Nilai; atau
saat lain yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.
(2) Faktur Pajak Gabungan harus dibuat paling lama pada akhir bulan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak.

Tax_Soft (Pengertian Pajak Masukan dan Pajak Keluaran)



Pajak Masukan adalah Pajak Pertambahan Nilai yang seharusnya sudah dibayar oleh Pengusaha Kena Pajak karena:
  1. perolehan Barang Kena Pajak
  2. perolehan Jasa Kena Pajak
  3. pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean
  4. pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean
  5. impor Barang Kena Pajak.
Pajak Keluaran adalah Pajak Pertambahan Nilai yang wajib dipungut oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan:
  1. penyerahan Barang Kena Pajak,
  2. penyerahan Jasa Kena Pajak,
  3. ekspor Barang Kena Pajak Berwujud,
  4. ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud,
  5. ekspor Jasa Kena Pajak
 Pajak Masukan dapat dikreditkan dengan Pajak Keluaran dari masa pajak yang sama. Apabila Pajak Keluaran lebih besar dari Pajak Masukan, maka selisihnya harus disetor oleh Pengusaha Kena Pajak. Dan apabila Pajak Keluaran lebih kecil dari Pajak Masukan, maka selisihnya dapat dikompensasikan ke masa pajak berikutnya.

Tax_Soft (Pajak pertambahan nilai)



Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah pajak yang dikenakan atas setiap pertambahan nilai dari barang atau jasa dalam peredarannya dari produsen ke konsumen. Dalambahasa Inggris, PPN disebut Value Added Tax (VAT) atau Goods and Services Tax (GST). PPN termasuk jenis pajak tidak langsung, maksudnya pajak tersebut disetor oleh pihak lain (pedagang) yang bukan penanggung pajak atau dengan kata lain, penanggung pajak (konsumen akhir) tidak menyetorkan langsung pajak yang ia tanggung.
Mekanisme pemungutan, penyetoran, dan pelaporan PPN ada pada pihak pedagang atau produsen sehingga muncul istilah Pengusaha Kena Pajak yang disingkat PKP. Dalam perhitungan PPN yang harus disetor oleh PKP, dikenal istilah pajak keluaran dan pajak masukan. Pajak keluaran adalah PPN yang dipungut ketika PKP menjual produknya, sedangkan pajak masukan adalah PPN yang dibayar ketika PKP membeli, memperoleh, atau membuat produknya.
Indonesia menganut sistem tarif tunggal untuk PPN, yaitu sebesar 10 persen. Dasar hukum utama yang digunakan untuk penerapan PPN di Indonesia adalah Undang-Undang No. 8 Tahun 1983 berikut perubahannya, yaitu Undang-Undang No. 11 Tahun 1994, Undang-Undang No. 18 Tahun 2000, dan Undang_Undang No. 42 Tahun 2009.

Barang tidak kena PPN[sunting | sunting sumber]

  • barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya, meliputi:
  1. minyak mentah (crude oil).
  2. Gas bumi tidak termasuk gas bumi seperti elpiji yang siap dikonsumsi langsung oleh masyarakat.
  3. Panas bumi.
  4. asbes, batu tulis, batu setengah permata,batu kapur, batu apung, batu permata,bentonit, dolomit, felspar (feldspar), garam batu (halite), grafit, granit/andesit, gips,kalsit, kaolin, leusit, magnesit, mika, marmer, nitrat, opsidien, oker, pasir dan kerikil, pasir kuarsa, perlit, fosfat(phospat), talk, tanah serap (fullers earth),tanah diatome, tanah liat, tawas (alum),tras, yarosif, zeolit, basal, dan trakkit.
  5. Batu bara sebelum diproses menjadi briket batu bara dan.
  6. bijih besibijih timahbijih emasbijih tembagabijih nikelbijih perakserta bijih bauksit.
  • Barang-barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat, meliputi:
  1. beras
  2. gabah
  3. jagung
  4. sagu
  5. kedelai
  6. garam, baik yang beryodium maupun yang tidak beryodium
  7. daging, yaitu daging segar yang tanpa diolah, tetapi telah melalui proses disembelih, dikuliti, dipotong, didinginkan,dibekukan, dikemas atau tidak dikemas,digarami, dikapur, diasamkan, diawetkan dengan cara lain, dan/atau direbus
  8. telur, yaitu telur yang tidak diolah,termasuk telur yang dibersihkan,diasinkan, atau dikemas
  9. susu, yaitu susu perah baik yang telah melalui proses didinginkan maupun dipanaskan, tidak mengandung tambahan gula atau bahan lainnya, dan/atau dikemas atau tidak dikemas
  10. buah-buahan, yaitu buah-buahan segar yang dipetik, baik yang telah melalui proses dicuci, disortasi, dikupas,dipotong, diiris, di-grading, dan/atau dikemas atau tidak dikemas
  11. sayur-sayuran, yaitu sayuran segar yang dipetik, dicuci, ditiriskan, dan/atau disimpan pada suhu rendah, termasuk sayuran segar yang dicacah
dikonsumsi di tempat maupun tidak, termasuk makanan dan minuman yang diserahkan oleh usaha jasa boga atau katering.

Jasa tidak kena PPN[sunting | sunting sumber]

  • jasa pelayanan kesehatan medis, meliputi:
  1. Jasa dokter umumdokter spesialis, dan dokter gigi.
  2. Jasa dokter hewan.
  3. Jasa ahli kesehatan, seperti ahli akupunkturahli gigiahli gizi, dan ahli fisioterapi.
  4. Jasa kebidanan dan dukun bayi.
  5. Jasa paramedis dan perawat.
  6. Jasa rumah sakitrumah bersalinklinik kesehatanlaboratorium kesehatan, dan sanatorium.
  7. Jasa psikolog dan psikiater.((konsultan kesehatan))
  8. Jasa pengobatan alternatif, termasuk yang dilakukan oleh paranormal.
  • jasa pelayanan sosial, meliputi:
  1. Jasa pelayanan panti asuhan dan panti jompo.
  2. Jasa pemadam kebakaran.
  3. Jasa pemberian pertolongan pada kecelakaan.
  4. Jasa lembaga rehabilitasi.
  5. jasa penyediaan rumah duka atau jasa pemakaman, termasuk krematorium.
  6. jasa di bidang olah raga kecuali yang bersifat komersial.
  • jasa pengiriman surat dengan perangko meliputi jasa pengiriman surat dengan menggunakan perangko tempel danmenggunakan cara lain pengganti perangko tempel.
  • jasa keuangan, meliputi:
  1. jasa menghimpun dana dari masyarakat berupa giro, deposito berjangka, sertifikat deposito, tabungan, dan/atau bentuk lain yang dipersamakan dengan itu.
  2. jasa menempatkan dana, meminjam dana, atau meminjamkan dana kepada pihak lain dengan menggunakan surat,sarana telekomunikasi maupun dengan wesel unjuk, cek, atau sarana lainnya.
  3. jasa pembiayaan, termasuk pembiayaan berdasarkan prinsip syariah, berupa:
a) sewa guna usaha dengan hak opsi;
b) anjak piutang;
c) usaha kartu kredit; dan/atau
d) pembiayaan konsumen;.
  1. jasa penyaluran pinjaman atas dasar hukum gadai, termasuk gadai syariah dan fidusia
  2. jasa penjaminan
  • jasa asuransi
  • jasa keagamaan, meliputi:
  1. Jasa pelayanan rumah ibadah.
  2. Jasa pemberian khotbah atau dakwah.
  3. jasa penyelenggaraan kegiatan keagamaan
  4. Jasa lainnya di bidang keagamaan.
  • jasa pendidikan, meliputi:
  1. Jasa penyelenggaraan pendidikan sekolah, seperti jasa penyelenggaraan pendidikan umum, pendidikan kejuruan, pendidikan luar biasa, pendidikan kedinasan, pendidikan keagamaan, pendidikan akademik, dan pendidikan profesional.
  2. Jasa penyelenggaraan pendidikan luar sekolah.
  • jasa kesenian dan hiburan yang telah dikenakan pajak tontonan termasuk jasa di bidang kesenian yang tidak bersifat komersial, seperti pementasan kesenian tradisional yang diselenggarakan secara cuma-cuma.
  • jasa penyiaran yang tidak bersifat iklan
  • jasa angkutan umum di darat dan di air serta jasa angkutan udara dalam negeri yang menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari jasa angkutan udara luar negeri.
  • jasa tenaga kerja, meliputi:
  1. jasa tenaga kerja.
  2. jasa penyediaan tenaga kerja sepanjang pengusaha penyedia tenaga kerja tidak bertanggung jawab atas hasil kerja dari tenaga kerja tersebut.
  3. Jasa penyelenggaraan pelatihan bagi tenaga kerja.
  • jasa perhotelan, meliputi:
  1. Jasa persewaan kamar termasuk tambahannya di hotel, rumah penginapanmotellosmenhostel, serta fasilitas yang terkait dengan kegiatan perhotelan untuk tamu yang menginap.
  2. Jasa persewaan ruangan untuk kegiatan acara atau pertemuan di hotel, rumah penginapan, motel, losmen, dan hostel.
  • jasa yang disediakan oleh pemerintah dalam rangka menjalankan pemerintahan secara umum
  • jasa penyediaan tempat parkir
  • jasa telepon umum dengan menggunakan uang logam
  • jasa pengiriman uang dengan wesel pos
  • jasa boga atau katering

 

Blogger news

Blogroll

About