Pajak Masukan adalah Pajak Pertambahan Nilai yang seharusnya sudah dibayar oleh Pengusaha Kena Pajak karena:
- perolehan Barang Kena Pajak
- perolehan Jasa Kena Pajak
- pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean
- pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean
- impor Barang Kena Pajak.
Pajak Keluaran adalah Pajak Pertambahan Nilai yang wajib dipungut oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan:
- penyerahan Barang Kena Pajak,
- penyerahan Jasa Kena Pajak,
- ekspor Barang Kena Pajak Berwujud,
- ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud,
- ekspor Jasa Kena Pajak
Pajak
Masukan dapat dikreditkan dengan Pajak Keluaran dari masa pajak yang
sama. Apabila Pajak Keluaran lebih besar dari Pajak Masukan, maka
selisihnya harus disetor oleh Pengusaha Kena Pajak. Dan apabila Pajak
Keluaran lebih kecil dari Pajak Masukan, maka selisihnya dapat
dikompensasikan ke masa pajak berikutnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar