Pages

Selasa, 17 Juni 2014

MYOB (Banking)



Contoh kasus :

1. Pada tanggal 12 Januari pemilik melakukan investasi tambahan sebesar Rp 50.000.000, Rp 15.000.000 untuk menambah saldo kas dan sisanya disetorkan ke bank Abadi.
2. Tanggal 20 Januari pemohonan perusahaan untuk mendapatkan kredit investasi usaha kecil disetujui oleh pihak Bank Sembada, dana senilai Rp 10.000.000 kemudian disetorkan ke rekening kas kecil.
Kas kecil                                    Rp 10.000.000
Hutang Bank Sembada         Rp 10.000.000
3. Tanggal 31 januari tercatat pada rekening bank, bunga untuk Bank Abadi senilai Rp 55.000 dan Bank jaya Rp 150.000.
Untuk mencatat transaksi di atas, ikuti langkah berikut:
  1. Buka program Myob accounting plus v 13, buka file Graha Motor anda.
  2. Dalam jendela Command centre aktifkan modul banking.
  3. Selanjutnya dalam modul banking, klik receive money untuk mengaktifkan kotak dialog receive money.
  4. Pastikan tombol opsi berada pada pilihan Deposit to account serta akun yang tercatat adalah kas.
  5. Pastikan kotak cek Tax inclusive ditandai.
  6. Kosongkan kotak Payor karena pemilik perusahaan tidak terdaftar pada card file.
  7. Ketik 15000000 dalam kotak isian amount received.
  8. Dalam kotak payment method klik panah drop down, kotak dialog select from list akan ditampilkan, pilih cash, dan klik Use method.
  9. Ketik investasi tambahan, dalam kolom memo, sebagai keterangan transaksi.
  10. Biarkan kolom ID# dalam keadaan default, pada kolom dateisistanggal transaksi 12/01/2007.
  11. Klik anak panah kolom acc#, tampil kotak dialog select from list untuk pencarian cepat no akun pada kolom Look for ketik 3-1100 klik Use account.
  12. Kolom acc# nama dan account akan terisi.  Tampilan akan seperti gambar berikut:
  13. Terakhir klik record untuk menyimpan hasil pencatatan transaksi ini.
  14. Kotak dialog akan ditampilkan kembali dalam keadaan kosong.
  15. Perhatikan kembali contoh kasus anda teruskan pencatatan transaksi yang pertama, kedua dan ketiga dengan mengulangi langkah 4 s.d. 13.

MYOB ( MENGENAL MYOB ACCOUNTING)



Pengertian MYOB Accounting Program aplikasi akuntansi yang digunakan untuk mengotomatisasikan pembukuan secara lengkap, cepat dan akurat. Myob Limited mengeluarkan MYOB Accounting versi 12 hadir dengan sejumlah fasilitas namun tetap memiliki karakteristik yang sama, yaitu pemasukkan daftar akun, pengaturan (setup), mengelola bank,pelanggan, pemasok, produk sampai pada laporan keuangan seperti neraca,laba rugi dan sebagainya.Membuat Data Perusahaan pada MYOB Langkah – langkah yang harus dilakukan : 
1. Klik tombol start 
2. Pilih all program> Myob Accounting v 12 > Myob Accounting v 12 
3. Didalam kotak dialog yang terbuka terdapat 5 tombol akses 
    a. Open, untukmembuka data Myob yang telah ada 
    b. Create, untuk membuat data perusahaan baru 
    c. Explore, untuk menampilkan data contoh yang telah disediakan 
    d. What’s New, untuk menampilkan file.html yang terhubung dengan internet, yang berisi berita terbaru dalam 
        dalam versi 12 ini.
    e. Exit, untuk mengakhiri program Myob 
4. klik tombol create new company file, klik next 
5. Klik company information lalu masukkan data perusahaan. Setelah itu klik next 
6. Lalu masukkan periode akuntansi, dan klik next bila sudah selesai 
7. Klik tombol save. Klik next 
8. Selanjutnya akan tampil informasi proses telah selesai.

MYOB (Reconcile Account)



Fasilitas reconcile accounts digunakan untuk merekonsiliasi antara catatan menurut bank dengan catatan menurut perusahaan.
Contoh kasus:
Berikut rekening koran dari Bank jaya dan laporan bank register catatan perusahaan :
Setelah rekening Koran dengan catatan bak register perusahaan dibandingkan ada perbedaan transaksi dan saldo.  Menurut buku bank perusahaan saldo bank jaya sejumlah Rp 2.876.875 tetapi menurut rekening Koran saldonya Rp 1.846.875.
Setelah diperiksa satu per satu, ditemukan beberapa data yang tidak ada catatan perusahaan tetapi di rekening Koran ada atau sebaliknya.
Berikut adalah data perbedaan tersebut:
-Biaya administrasi Bank Jaya Januari sebesar Rp 30.000,- (Credit/withdarwl)
- Tanggal 16 Januari setoran untuk bank abadi tercatat oleh perusahaan Rp 45.000.000,- namun uang yang disetor sebenarnya senilai Rp 46.000.000 (credit/withdrawl)
Ikuti langkah berikut untuk melakukan proses rekonsiliasi :
  1. Dalam modul banking klik reconcile accounts untuk mengaktifkan kotak dialog reconcile accounts.  Lihat gambar 7.25.
  2. Pada kolom accounts, anda pilih akun Bank Jaya.
  3. Selanjutnya untuk kolom bank statement date, ketik tanggal 31/01/07 lalu tekan tab, maka akan tampil semua transaksi yang pernah terjadi sampai pada tanggal tersebut.
  4. Klik tombol Bank Entry, tampil kotak dialog record service charges and interest earned.
  5. Pada bagian service charge, anda isi service charge : 30000, Expense account: 9-1000 Interest expense dan memo: Biaya adm Bank jaya Jan 2007.
  6. Kemudian klik tombol record untuk menyimpan.  Anda akan kembali ke kotak dialog reconcile accounts, perhatikan baris transaksi Biaya adm Bank Jaya Jan 2007 diberi tanda centang.
  7. Klik anak panah pada transaksi BA-004, akan tampil kotak receive Money, anda ganti nilai amount receive 46.000.000, tekan tab lalu klik OK.
  8. Dengan panduan rekening Koran Bank, berikutnya anda memberikan tanda centang pada tiap baris transaksi yang ada pada tabel, sehingga kolom calculated balance otomatis terisi dengan nilai 1.846.875.
  9. Untuk kolom New statement balance anda isikan sebesar saldo yang dilaporkan di rekening Koran 1.846.875 tekan Enter.  Setelah jumlah calculated statement balance dan new statement balance pastikan nilai Out of balance : 0 (nol), selanjutnya klik tombol reconcile.
  10. Tampil konfirmasi yang menanyakan apakah Anda benar-benar ingin melakukan rekonsiliasi secara langsung atau mencetak terlebih dahulu hsil rekonsiliasi.  Klik tombol reconcile untuk memproses rekonsiliasi.
  11. Setelah proses rekonsiliasi selesai, akan tampil kembali kotak dialog Reconcile accounts, dengan tabel kosong yang artinya tidak ada lagi sisa transaksi yang akan di rekonsiliasi untuk bulan berikutnya.
  12. Klik tombol cancel untuk menutup kotak dilog reconcile accounts.

Tax_Soft (Peraturan tentang Faktur Pajak Terbaru 2013)



Pasal 1 

Dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini yang dimaksud dengan :
1. Pajak adalah Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.

2. Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan adalah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009.

3. Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai adalah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009.

4. Faktur Pajak adalah bukti pungutan pajak yang dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak atau penyerahan Jasa Kena Pajak.

5. Faktur Pajak Gabungan adalah Faktur Pajak yang meliputi seluruh penyerahan yang dilakukan kepada pembeli Barang Kena Pajak dan/atau penerima Jasa Kena Pajak yang sama selama 1 (satu) bulan kalender.

6. Pengusaha Kena Pajak yang selanjutnya disebut PKP adalah pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai.

7. Pengusaha Kena Pajak Pedagang Eceran adalah Pengusaha Kena Pajak yang dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya melakukan :

-->


a. penyerahan Barang Kena Pajak dengan cara sebagai berikut :
1) melalui suatu tempat penjualan eceran atau langsung mendatangi dari satu tempat konsumen akhir ke tempat konsumen akhir lainnya;
2) dengan cara penjualan eceran yang dilakukan langsung kepada konsumen akhir, tanpa didahului dengan penawaran tertulis, pemesanan tertulis, kontrak, atau lelang; dan
3) pada umumnya penyerahan Barang Kena Pajak atau transaksi jual beli dilakukan secara tunai dan penjual atau pembeli langsung menyerahkan atau membawa Barang Kena Pajak yang dibelinya; atau

b. penyerahan Jasa Kena Pajak dengan cara sebagai berikut :
1) melalui suatu tempat penyerahan jasa secara langsung kepada konsumen akhir atau langsung mendatangi dari satu tempat konsumen akhir ke tempat konsumen akhir lainnya;
2) dilakukan secara langsung kepada konsumen akhir, tanpa didahului penawaran tertulis, pemesanan tertulis, kontrak, atau lelang; dan
3) pada umumnya pembayaran atas penyerahan Jasa Kena Pajak dilakukan secara tunai.


8. Nomor Seri Faktur Pajak adalah nomor seri yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak kepada Pengusaha Kena Pajak dengan mekanisme tertentu untuk penomoran Faktur Pajak yang berupa kumpulan angka, huruf, atau kombinasi angka dan huruf yang ditentukan oleh Direktorat Jenderal Pajak

9. Faktur Pajak Tidak Lengkap adalah Faktur Pajak yang tidak mencantumkan keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai dan/atau mencantumkan keterangan tidak sebenarnya atau sesungguhnya dan/atau mengisi keterangan yang tidak sesuai dengan tata cara dan prosedur sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.

10. Registrasi Ulang Pengusaha Kena Pajak adalah suatu program yang bertujuan untuk meningkatkan pelayanan, penertiban administrasi, pengawasan, dan untuk menguji pemenuhan kewajiban subjektif dan objektif Pengusaha Kena Pajak.

11. Verifikasi adalah serangkaian kegiatan pengujian pemenuhan kewajiban subjektif dan objektif atau penghitungan dan pembayaran pajak, berdasarkan permohonan Wajib Pajak atau berdasarkan data dan informasi perpajakan yang dimiliki atau diperoleh Direktur Jenderal Pajak, dalam rangka menerbitkan surat ketetapan pajak, menerbitkan/menghapus Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau mengukuhkan/mencabut pengukuhan Pengusaha Kena Pajak.

12. Kode Aktivasi adalah kode yang berupa karakter yang dapat terdiri dari angka, huruf, atau kombinasi angka dan huruf yang diberikan Direktorat Jenderal Pajak kepada PKP melalui surat pemberitahuan kode aktivasi.

13. Password adalah kode yang berupa karakter yang dapat terdiri dari angka, huruf, atau kombinasi angka dan huruf yang diberikan Direktorat Jenderal Pajak kepada PKP melalui surat elektronik (email).

Pasal 2 

(1) Faktur Pajak harus dibuat pada :
  • saat penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak;
  • saat penerimaan pembayaran dalam hal penerimaan pembayaran terjadi sebelum penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau sebelum penyerahan Jasa Kena Pajak;
  • saat penerimaan pembayaran termin dalam hal penyerahan sebagian tahap pekerjaan;
  • saat PKP rekanan menyampaikan tagihan kepada Bendahara Pemerintah sebagai Pemungut Pajak Pertambahan Nilai; atau
saat lain yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.
(2) Faktur Pajak Gabungan harus dibuat paling lama pada akhir bulan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak.

Tax_Soft (Pengertian Pajak Masukan dan Pajak Keluaran)



Pajak Masukan adalah Pajak Pertambahan Nilai yang seharusnya sudah dibayar oleh Pengusaha Kena Pajak karena:
  1. perolehan Barang Kena Pajak
  2. perolehan Jasa Kena Pajak
  3. pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean
  4. pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean
  5. impor Barang Kena Pajak.
Pajak Keluaran adalah Pajak Pertambahan Nilai yang wajib dipungut oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan:
  1. penyerahan Barang Kena Pajak,
  2. penyerahan Jasa Kena Pajak,
  3. ekspor Barang Kena Pajak Berwujud,
  4. ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud,
  5. ekspor Jasa Kena Pajak
 Pajak Masukan dapat dikreditkan dengan Pajak Keluaran dari masa pajak yang sama. Apabila Pajak Keluaran lebih besar dari Pajak Masukan, maka selisihnya harus disetor oleh Pengusaha Kena Pajak. Dan apabila Pajak Keluaran lebih kecil dari Pajak Masukan, maka selisihnya dapat dikompensasikan ke masa pajak berikutnya.

Tax_Soft (Pajak pertambahan nilai)



Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah pajak yang dikenakan atas setiap pertambahan nilai dari barang atau jasa dalam peredarannya dari produsen ke konsumen. Dalambahasa Inggris, PPN disebut Value Added Tax (VAT) atau Goods and Services Tax (GST). PPN termasuk jenis pajak tidak langsung, maksudnya pajak tersebut disetor oleh pihak lain (pedagang) yang bukan penanggung pajak atau dengan kata lain, penanggung pajak (konsumen akhir) tidak menyetorkan langsung pajak yang ia tanggung.
Mekanisme pemungutan, penyetoran, dan pelaporan PPN ada pada pihak pedagang atau produsen sehingga muncul istilah Pengusaha Kena Pajak yang disingkat PKP. Dalam perhitungan PPN yang harus disetor oleh PKP, dikenal istilah pajak keluaran dan pajak masukan. Pajak keluaran adalah PPN yang dipungut ketika PKP menjual produknya, sedangkan pajak masukan adalah PPN yang dibayar ketika PKP membeli, memperoleh, atau membuat produknya.
Indonesia menganut sistem tarif tunggal untuk PPN, yaitu sebesar 10 persen. Dasar hukum utama yang digunakan untuk penerapan PPN di Indonesia adalah Undang-Undang No. 8 Tahun 1983 berikut perubahannya, yaitu Undang-Undang No. 11 Tahun 1994, Undang-Undang No. 18 Tahun 2000, dan Undang_Undang No. 42 Tahun 2009.

Barang tidak kena PPN[sunting | sunting sumber]

  • barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya, meliputi:
  1. minyak mentah (crude oil).
  2. Gas bumi tidak termasuk gas bumi seperti elpiji yang siap dikonsumsi langsung oleh masyarakat.
  3. Panas bumi.
  4. asbes, batu tulis, batu setengah permata,batu kapur, batu apung, batu permata,bentonit, dolomit, felspar (feldspar), garam batu (halite), grafit, granit/andesit, gips,kalsit, kaolin, leusit, magnesit, mika, marmer, nitrat, opsidien, oker, pasir dan kerikil, pasir kuarsa, perlit, fosfat(phospat), talk, tanah serap (fullers earth),tanah diatome, tanah liat, tawas (alum),tras, yarosif, zeolit, basal, dan trakkit.
  5. Batu bara sebelum diproses menjadi briket batu bara dan.
  6. bijih besibijih timahbijih emasbijih tembagabijih nikelbijih perakserta bijih bauksit.
  • Barang-barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat, meliputi:
  1. beras
  2. gabah
  3. jagung
  4. sagu
  5. kedelai
  6. garam, baik yang beryodium maupun yang tidak beryodium
  7. daging, yaitu daging segar yang tanpa diolah, tetapi telah melalui proses disembelih, dikuliti, dipotong, didinginkan,dibekukan, dikemas atau tidak dikemas,digarami, dikapur, diasamkan, diawetkan dengan cara lain, dan/atau direbus
  8. telur, yaitu telur yang tidak diolah,termasuk telur yang dibersihkan,diasinkan, atau dikemas
  9. susu, yaitu susu perah baik yang telah melalui proses didinginkan maupun dipanaskan, tidak mengandung tambahan gula atau bahan lainnya, dan/atau dikemas atau tidak dikemas
  10. buah-buahan, yaitu buah-buahan segar yang dipetik, baik yang telah melalui proses dicuci, disortasi, dikupas,dipotong, diiris, di-grading, dan/atau dikemas atau tidak dikemas
  11. sayur-sayuran, yaitu sayuran segar yang dipetik, dicuci, ditiriskan, dan/atau disimpan pada suhu rendah, termasuk sayuran segar yang dicacah
dikonsumsi di tempat maupun tidak, termasuk makanan dan minuman yang diserahkan oleh usaha jasa boga atau katering.

Jasa tidak kena PPN[sunting | sunting sumber]

  • jasa pelayanan kesehatan medis, meliputi:
  1. Jasa dokter umumdokter spesialis, dan dokter gigi.
  2. Jasa dokter hewan.
  3. Jasa ahli kesehatan, seperti ahli akupunkturahli gigiahli gizi, dan ahli fisioterapi.
  4. Jasa kebidanan dan dukun bayi.
  5. Jasa paramedis dan perawat.
  6. Jasa rumah sakitrumah bersalinklinik kesehatanlaboratorium kesehatan, dan sanatorium.
  7. Jasa psikolog dan psikiater.((konsultan kesehatan))
  8. Jasa pengobatan alternatif, termasuk yang dilakukan oleh paranormal.
  • jasa pelayanan sosial, meliputi:
  1. Jasa pelayanan panti asuhan dan panti jompo.
  2. Jasa pemadam kebakaran.
  3. Jasa pemberian pertolongan pada kecelakaan.
  4. Jasa lembaga rehabilitasi.
  5. jasa penyediaan rumah duka atau jasa pemakaman, termasuk krematorium.
  6. jasa di bidang olah raga kecuali yang bersifat komersial.
  • jasa pengiriman surat dengan perangko meliputi jasa pengiriman surat dengan menggunakan perangko tempel danmenggunakan cara lain pengganti perangko tempel.
  • jasa keuangan, meliputi:
  1. jasa menghimpun dana dari masyarakat berupa giro, deposito berjangka, sertifikat deposito, tabungan, dan/atau bentuk lain yang dipersamakan dengan itu.
  2. jasa menempatkan dana, meminjam dana, atau meminjamkan dana kepada pihak lain dengan menggunakan surat,sarana telekomunikasi maupun dengan wesel unjuk, cek, atau sarana lainnya.
  3. jasa pembiayaan, termasuk pembiayaan berdasarkan prinsip syariah, berupa:
a) sewa guna usaha dengan hak opsi;
b) anjak piutang;
c) usaha kartu kredit; dan/atau
d) pembiayaan konsumen;.
  1. jasa penyaluran pinjaman atas dasar hukum gadai, termasuk gadai syariah dan fidusia
  2. jasa penjaminan
  • jasa asuransi
  • jasa keagamaan, meliputi:
  1. Jasa pelayanan rumah ibadah.
  2. Jasa pemberian khotbah atau dakwah.
  3. jasa penyelenggaraan kegiatan keagamaan
  4. Jasa lainnya di bidang keagamaan.
  • jasa pendidikan, meliputi:
  1. Jasa penyelenggaraan pendidikan sekolah, seperti jasa penyelenggaraan pendidikan umum, pendidikan kejuruan, pendidikan luar biasa, pendidikan kedinasan, pendidikan keagamaan, pendidikan akademik, dan pendidikan profesional.
  2. Jasa penyelenggaraan pendidikan luar sekolah.
  • jasa kesenian dan hiburan yang telah dikenakan pajak tontonan termasuk jasa di bidang kesenian yang tidak bersifat komersial, seperti pementasan kesenian tradisional yang diselenggarakan secara cuma-cuma.
  • jasa penyiaran yang tidak bersifat iklan
  • jasa angkutan umum di darat dan di air serta jasa angkutan udara dalam negeri yang menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari jasa angkutan udara luar negeri.
  • jasa tenaga kerja, meliputi:
  1. jasa tenaga kerja.
  2. jasa penyediaan tenaga kerja sepanjang pengusaha penyedia tenaga kerja tidak bertanggung jawab atas hasil kerja dari tenaga kerja tersebut.
  3. Jasa penyelenggaraan pelatihan bagi tenaga kerja.
  • jasa perhotelan, meliputi:
  1. Jasa persewaan kamar termasuk tambahannya di hotel, rumah penginapanmotellosmenhostel, serta fasilitas yang terkait dengan kegiatan perhotelan untuk tamu yang menginap.
  2. Jasa persewaan ruangan untuk kegiatan acara atau pertemuan di hotel, rumah penginapan, motel, losmen, dan hostel.
  • jasa yang disediakan oleh pemerintah dalam rangka menjalankan pemerintahan secara umum
  • jasa penyediaan tempat parkir
  • jasa telepon umum dengan menggunakan uang logam
  • jasa pengiriman uang dengan wesel pos
  • jasa boga atau katering

AMT (Cara Menghadapi Tes Wawancara Kerja – Interview)



5 Cara Menghadapi Tes Wawancara Kerja Atau Interview

1. Klarifikasi Pertanyaan dari Interviewer

Banyak dari kita terkadang merasa takut untuk mengklarifikasi pertanyaan-pertanyaan dari pewawancara atau interviewer. Hal ini terjadi karena kita khawatir bahwa pewawancara akan berpikir kamu tidak memperhatikan pada pertanyaan yang mereka ajukan. Padahal dengan mengklarifikasi pertanyaan, tujuannya adalah untuk memperjelas pertanyaan tersebut. Tentunya, diharapkan kamu tidak salah dalam menjawabnya. Selain itu, hal ini juga dapat membantu kamu lebih rilex dalam memberikan respon yang relevan dan bijak.

2. Berpikir Keras

Salah satu kesalahan yang banyak dialami pada saat wawancara adalah mengulur-ulur waktu ketika kamu tidak memiliki jawaban yang pas. Bahkan kadang secara spontan kita menjawab dengan kalimat “Saya tidak tahu.” Meski kamu tidak memiliki jawaban yang tepat dengan pertanyaan yang diajukan, ada baiknya coba untuk berpikir keras beberapa menit. Ini adalah taktik yang baik untuk mensiasati masalah ini.
“Pendekatan terbaik adalah tetap rendah hati,” kata Shon Burton, CEO HiringSolved. “Ulangi pertanyaan pewawancara, dan mulailah berpikir keras. Interviewer mungkin akan memberi petunjuk jika kamu sedang berpikir aktif bukan sengaja mengulur-ulur waktu.”

3. Komunikasi NonVerbal

Pada saat kamu pergi ke sebuah wawancara, apakah kamu menemukan diri kamu dalam keadaan gelisah dan menatap lantai atau meja ketika menjawab pertanyaan? Jika benar demikian, kamu mungkin akan melewatkan kesempatan yang ada di depan kamu.
“Komunikasi nonverbal yang baik berbicara banyak tentang si pelamar kerja,” kata Jonna Myers, koordinator layanan karir di Southwestern Oklahoma State University. “Ini adalah sesuatu yang kebanyakan orang tidak melatihnya, tapi itu membuatnya sangat jelas ketika Anda gugup.”
Myers menganjurkan agar berlatih melakukan wawancara dengan seorang teman atau belajar menjawab pertanyaan di depan cermin. Ini bertujuan untuk melatih kontak mata, bahasa tubuh dan indikator-bahasa lain yang akan mempengaruhi penilaian tentang kamu. Jangan lupa untuk berjabat tangan erat baik sebelum dan sesudah wawancara. Ingat, jangan menjauh atau menghindar dari kontak mata selama wawancara.

4. Pahami Resume Kamu Sendiri

Mengetahui resume kamu sendiri secara luar dalam adalah bagian sangat penting agar sukses dalam sesi wawancara. Seperti kita tahu bahwa banyak pencari kerja saat ini, menyesuaikan resume mereka agar sesuai dengan perusahaan atau posisi tertentu. Karenanya, pastikan kamu meluangkan waktu untuk memahami resume kamu sendiri. Jangan sampai di resume kamu tertulis A tapi ketika diberi pertanyaan kamu justru menjawab B. Hal ini akan membuktikan bahwa kamu kurang memahami diri kamu sendiri.

5. Gali Informasi Tentang Perusahaan

Setiap pencari kerja pasti akan dihubungi terlebih dahulu oleh perusahaan setempat sebelum menghadiri sesi interview. Hal ini sebaiknya kamu manfaatkan dengan menggali informasi lebih banyak tentang posisi yang kamu apply. Dan yang terpenting adalah cari informasi tentang perusahaan yang akan kamu datangi. Ini akan memberi nilai plus buat kamu. Artinya, kamu akan tampak paham tentang posisi yang kamu apply dan juga memiliki pengetahuan seperti apa perusahaan tersebut. Pewawancara akan terkesan dengan jawaban kamu terkait posisi yang kamu inginkan.
Salah satu cara paling mudah untuk mendapatkan informasi perusahaan setempat adalah dengan menggunakan LinkedIn. Cari juga informasi tentang orang-orang yang memiliki posisi sama dengan yang kamu apply. Biasanya, di LinkedIn juga kamu bisa mendapatkan informasi tentang event-event yang sedang dilakukan oleh perusahaan tersebut.
 

Blogger news

Blogroll

About