Pages

Selasa, 17 Juni 2014

Audit (KODE ETIK AKUN INDONESIA)




Kode Etik Akuntan  Indonesia.
Terdiridaripernyataanetikaprofesi No.
  1. Tentangintegritas, objektivitasdanindependensi.
  2. Tentangkecakapanprofesi.
  3. Tentangpengungkapaninformasirahasiaklien.
  4. Tentangiklanbagikantorakuntanpublik
  5. Komunikasiantarakuntanpublik
  6. TentangPerpindahan Staff/Partner darisatukantorakuntankekantorakuntan lain.
Dalamkongreske 7 IAI yang diadakan di jakartaseptember1998  dilakukanperubahankodeetik:
  1. Komitekodeetiktidakadalagidistrukturorganisasi IAI.
  2. RerangkaKodeEtik IAI menjadi:
a)      PrinsipEtika; mengikatseluruhanggota IAI, danmerupakanprodukkongres, etikamemiliki 8 prinsipyaitu: tanggungjawapprofesi, kepentinganumum (publik),  integritas, obyektifitas, kompetensidankehati-hatianprofesional, kerahasiaan, prilakuprofesional, standarteknis.
b)      AturanEtika; mengikatkepadaanggotakompartemendanmerupakanprodukrapatanggotakompartemen, aturanetikatidakbolehbertentangandenganprinsipetika.
c)       InterprestasiAturanEtika; merupakaninterpretasi yang dikeluarkanolehbadan yang dibentukolehkompartemensetelahmemperhatikantanggapandarianggotadanpihak-pihakberkepentinganlainnya, sebagaipanduandalampenerapanetika, tanpadimaksudkanuntukmembatasilingkupdanpenerapannya.
d)      Tanya danJawab

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 

Blogger news

Blogroll

About